Harianbengkuluekspress.id - Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma kembali membuka pendaftaran Badan Ad Hoc.
Yakni pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Seluma 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Hendri Arianda SP mengatakan, akan merekrut sebanyak 70 orang PPK dari 14 kecamatan se- Kabupaten Seluma dan masing masing perkecamatan 5 orang.
Perekrutan PPK oleh KPU Seluma bertujuan untuk menghadapi Pilkada di Kabupaten Seluma pada 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Tanaman Sawit Program Replanting Dicek, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Minat Remaja Kaur Masuk Polisi Tinggi, Segini Pendaftarnya
Ketua KPU Seluma mengatakan, untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024.
"Untuk persyaratannya sama seperti Pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani," ujarnya.
Lanjutnya, kelengkapan dokumen disampaikan paling lambat tanggal 29 April paling lambat pukul 16.00 WIB.
"Pengiriman dokumen melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum tes tertulis," lanjutnya.
Dalam seleksi ini ada tahapan seleksi tertulis, nantinya akan berbasis online melalui sistem computer asissted test (CAT).
BACA JUGA:47 Calon Paskibraka Gugur, Ini Penyebabnya
Direncanakan, ada empat lokasi seleksi yang akan disebar di empat Dapil di Kabupaten Seluma.
Nantinya tempat pelaksanaannya akan bekerjasama dengan sekolah yang ada di masing masing Dapil, yang jelas sekolah yang fasilitasnya mendukung untuk pelaksanaan CAT. Ia juga mengatakan, pembukaan perekreutan PPK ini terbuka untuk umum.
"Kita merekrut secara transparan dan profesional, Ini terbuka untuk umum siapa saja bisa asal tak terlibat di partai politik," sampainya. (Jefrianto)