Pelantikan Anggota PPK
16 Mei 2024 - 16 Mei 2024 (1 Hari)
Untuk persyaratan calon anggota PPK yaitu sebagai berikut:
1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun
3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah
6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK
7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
9. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.