Harian Bengkulu Ekspress

Pengedar Narkoba di Kabupaten Lebong Berhasil Diringkus, Ini Dia Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

Ary/BE Kapolres Rejang Lebong saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 24 Juli 2025--

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap terduga pemasok sabu-sabu yang menyelundupkan obat terlarang itu ke Lapas Kelas IIA Curup, Selasa 22 Juli 2025. Dari pengembangan yang dilakukan, penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pengedar atau tempat S (43) mendapatkan sabu-sabu yang mau dia selundupkan ke Lapas Kelas II Curup. Pengedar yang berhasil diamankan tersebut EZ (31) warga Kota Curup.

"EZ ini berhasil kita ringkus setelah kita melakukan pengembangan dan S mengaku ia mendapatkan sabu-sabu dari EZ," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir SIK saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 24 Juli 2025.

Dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan, EZ mengaku sabu-sabu yang diselundupkan S ke dalam Lapas Kelas IIA Curup dibeli darinya. 

Diungkapkan Kapolres, pengungkapan yang dilakukan tersebut menjadi titik krusial pengembangan kasus, karena membuktikan adanya aliran sabu dari luar ke dalam lapas melalui pihak ketiga. Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa, terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Curup tersebut menjadi pengingat peredaran narkoba tak hanya terjadi di jalanan dan tempat hiburan semata, namun juga menyasar Lapas yang dijaga ketat oleh petugas.

BACA JUGA:102 Desa Belum Ajukan Pencairan DD/ADD, Ini Keterangan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Kepala OPD dan Camat Penilaian SKP ASN, Ini Pernyataan Bupati Lebong

"Ini jadi pengingat bagi kita semua. Lapas pun tak lepas dari upaya penyelundupan narkoba," terang Kapolres.

Atas perbuatan kedua tersangka S dan EZ, penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun hingga seumur hidup. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami komit memberantas narkoba hingga keakar, tetapi kami butuh dukungan masyarakat. Jangan takut melapor," tegas Kapolres.

Sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIA Curup berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima paket sabu-sabu yang dilakukan oleh S warga Kelurahan Dwi Tunggal Kota Curup. Lima paket sabu-sabu tersebut disimpan oleh S dalam bungkusan nasi yang hendak diberikan kepada sang suami berinisi IW, yang sudah empat bulan berada di dalam Lapas Kelas IIA Curup dalam kasus penadahan. Proses hukumnya saat ini dalam upaya banding yang dilakukan jaksa setelah IW di vonis hakim 5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun yang diajukan jaksa. (Ari Afriko)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan