Harian Bengkulu Ekspress

Kurban 1 Ekor Sapi, Apakah untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Berikut Penjelasannya

Kurban 1 Ekor Sapi, Apakah untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Berikut Penjelasannya-Jefri/Bengkuluekspress-

Jadi, dalam konteks kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, diperbolehkan jika satu bagian mewakili satu kepala keluarga yang meniatkan kurban untuk dirinya dan keluarganya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah yang diperbolehkan tetap tujuh bagian orang, bukan tujuh kelompok keluarga yang masing-masing terdiri dari banyak kepala rumah tangga.

Dengan kata lain, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga sah jika yang dimaksud adalah 7 orang yang masing-masing mewakili satu keluarga (dalam niat), bukan 7 keluarga besar yang terdiri dari banyak anggota.

Dalam Islam, niat menjadi pondasi utama setiap ibadah, termasuk kurban. Terkait kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, niat dari masing-masing peserta sangat penting agar kurbannya diterima oleh Allah SWT.

Dalam beberapa fatwa ulama kontemporer, seperti Lembaga Fatwa Arab Saudi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga diperbolehkan asal setiap bagian memiliki satu niat dari satu individu mukallaf (berakal dan dewasa).

BACA JUGA:Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Jumatan Tetap Wajib Dilaksanakan? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Hewan yang Cocok untuk Kurban Idul Adha, Berapa Usianya? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Sehingga, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga sah selama setiap bagian diwakili oleh satu orang yang memiliki niat kurban.

Jika dalam satu bagian diikutkan satu keluarga besar tanpa ada niat yang jelas dari masing-masing individu, maka bisa menjadi tidak sah atau bahkan tidak mendapat pahala kurban.

Jadi, yang lebih tepat adalah kurban sapi untuk 7 orang, dan masing-masing orang boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, seperti yang dicontohkan Nabi.

Demikianlah penjelasan terkait kurban 1 ekor sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan