Tersangka Suap Liga 3 Lakukan Perlawanan, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Sidang praperadilan yang diajukan pemohon tersangka suap pengaturan skor Liga 3 Bengkulu dengan termohon Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 2 Mei 2024. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Satu orang tersangka kasus suap pengaturan skor Liga 3 Bengkulu melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Selaku pemohon adalah tersangka Taufik Akbar (34) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. 

Pada kasus pengaturan skor tersebut, Taufik merupakan pemilik klub Mutu FC yang menerima suap dari Ajat Sudrajat. 

Disampaikan penasehat hukum Taufik, Poewarjo Juli Harsono SH, beberapa permohonan yang disampaikan dalam praperadilan diantaranya penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, surat penyidikan yang dikeluarkan Sat Reskrim Polresta Bengkulu tidak sah, SPDP yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2024 tidak sah dan batal demi hukum.

Selanjutnya, penyitaan barang bukti tidak sah, meminta kepada Polresta Bengkulu menghentikan proses penyidikan terhadap Taufik Akbar.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 295 Anggota DPRD Terpilih se-Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029, Sah Digunakan Syarat Pilkada

BACA JUGA:Pedagang Gugat Pemkot Bengkulu, Ini Dia Tuntutannya

"Alasan kami mengajukan gugatan praperadilan karena ada beberapa hal yang menurut kami janggal. Seperti penetapan tersangka tidak sah, SPDP tidak sah dan beberapa poin lain," jelas Juli. 

Lebih lanjut Juli mengatakan, penetapan tersangka tidak sah karena termohon (Polresta Bengkulu) tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Taufik menjadi tersangka. 

Karena penetapan tersangka dilakukan tanggal 6 Maret 2024, kemudian penyitaan handphone dilakukan pada tanggal 7 Maret 2024. Penetapan tersangka tidak dilakukan melalui gelar perkara, pemohon belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. 

Ia menjelaskan, SPDP tidak sah, karena SPDP harusnya dikirim paling lambat 7 hari diterbitkannya surat perintah penyidikan. 

"Untuk poin selanjutnya kita lihat pada sidang berikutnya. Karena sidang awal ini baru pembacaan permohonan. Selanjutnya jawaban dari termohon," imbuhnya.

Untuk diketahui, empat tersangka ditangkap bulan Maret 2024 lalu. Tersangka Taufik tidak ditahan karena ancaman pidana kurang dari 5 tahun. Pada kasus tersebut, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan. Mereka adalah MP (30) warga Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Selanjutnya, AZ (33) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar selaku penerima suap dan Ajat Sudrajat (34) selaku pemberi suap warga Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan