3 Besar Hasil Seleksi Eselon II Pemprov Bengkulu Sudah di Tangan Gubernur, Berikut Nama-namanya

Ketua Timsel Pejabat Eselon II Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Proses seleksi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mencapai tahap akhir. 

Panitia Seleksi (Pansel) telah menetapkan tiga besar kandidat untuk mengisi 6 jabatan eselon II (lihat grafis).

Nama-nama itu diserahkan kepada Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah MMA selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan pejabat terpilih.

Ketua Pansel Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, tugas Pansel berakhir setelah menyerahkan tiga besar nama kepada gubernur.

"Setelah 3 besar nama keluar, tugas Pansel selesai," terang Isnan, Kamis, 2 Mei 2024.

Dijelaskannya, dari 3 besar nama itu, nantinya gubernur akan menyerahkan nama tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

BACA JUGA:Rayakan 2 Abad Traktat London, BI Undang Masyarakat Datang ke Benteng Marlborough

BACA JUGA:Tersangka Suap Liga 3 Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Isnan menegaskan, seluruh tahapan seleksi JPTP Pemprov Bengkulu telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Kita harapkan dengan terpilihnya ini (para pejabat eselon II) nanti dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi organisasi di lingkungan Pemprov Bengkulu," tuturnya.

Disisi lain, Isnan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu itu menjelaskan, pihaknya juga mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ketika 1 dari 3 besar nama itu telah ditetapkan untuk menduduki jabatan Eselon II yang kosong. 

Pasalnya, Kemendagri sudah mengedarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Di dalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tanggal 22 September 2024. Artinya, Mei ini aturan Kemendagri sudah diberlakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan