Tuntut Hak Buruh, Mahasiswa dan Buruh Lakukan Aksi Ini

RIO/BE Massa dari mahasiswa dan perwakilan organisasi buruh Bengkulu menggelar aksi menyuarakan aspirasi dan sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan dan problem para buruh Bengkulu di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 3 Mei 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Ratusan mahasiswa dan buruh dari Aliansi Eksekutif Mahasiswa Bengkulu, BEM/REMA Se-Provinsi Bengkulu, dan Federasi/Serikat Buruh Se-Provinsi Bengkulu melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Aksi ini untuk menuntut hak buruh, yang selama ini masih terabaikan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan, pihaknya masih menuntut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dicabut.

Sebab meski telah ada  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan hadirnya  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, hak pekerja masih belum dipenuhi.

BACA JUGA:Rohidin Bangun Koalisi Gemuk, Ini Partai yang akan Digandeng

BACA JUGA:Anggaran Pengamanan Pilkada Segini

"Hadirnya UU nomor 6 tahun 2023 itu sama saja, dengan UU nomor 11 tahun 2023. Karena tidak merubah tuntutan kami pekerja," terang  Aizan saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 3 Mei 2024.

Dijelaskannya, hal mendasar tuntutan para buruh. Seperti tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) semaunya oleh perusahaan. Upah tidak lagi harus diputuskan dari pemerintah pusat. Termasuk tidak mempekerjakan buruh melalui sistem outsourcing atau menggunakan jasa tenaga kerja, melalui kontrak kerja.

"Sekarang outsourcing meraja lelang," tuturnya.

Soal upah tenaga kerja, menurut Aizan di Provinsi Bengkulu masih menjadi masalah besar. Seperti usulan kenaikan upah, tidak mampu naik sampai 10 persen. Hanya diakomodir 4 persen kenaikan upah buruh. Sementara daerah lain, bisa lebih dari 10 persen kenaikan upah pekerja.

"Kita sudah diskusi dengan gubernur, tapi tidak ada solusi. Disnakertrans juga tidak bisa melakukan apa-apa," beber Aizan.

BACA JUGA:Waspadai Longsor Susulan, Ini Lokasinya

Begitupun dengan dewan pengupahaan, menurut Aizan, di Provinsi Bengkulu, baru ada 4 dewan pengupahaan. Yaitu di Kota Bengkulu, Mukomuko, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Sementara daerah lain, tidak memiliki dewan pengupahaan.

"Akhirnya, buruh banyak menerima upah tidak wajar," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan