Satgas Bengkulu Kian Masif Sosialisasi Wajib Halal, Ini Sasarannya
Tim satgas halal Provinsi Bengkulu-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Satgas halal provinsi Bengkulu terus mensosialisasikan Kewajiban bersertifikat halal kepada para pelaku usaha.
Pasalnya toleransi pengurusan pengajuan sertifikat halal secara gratis akan berakhir paling lambat 17 oktober 2024.
Selanjutnya, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan aturan dan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Oleh karena itu, BPJPH bersama kolaborasi dengan Kemenparekraf menggelar kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, untuk melakukan percepatan sertifikasi halal serta membangun ekosistem halal di Indonesia.
Dengan Kegiatan Akselerasi Sertifikasi Halal Produk di 3000 Desa Wisata di Indonesia, dan Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah sasaran.
BACA JUGA:Pembangunan Madrasah di Kawasan 3 T dan IKN Jadi Prioritas Menag
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia di 3 Bandara Ini Dapat Layanan Fast Track, Ini Kata Menag
Sosialisasi dan akselerasi produk halal di Bengkulu berlangsung di dua kawasan wisata. Yakni wisata Pantai jakat, Pantai Panjang, Kota Bengkulu dan di sekitar areal wisata Benteng Marlborough Kota Bengkulu, pada Sabtu, 4 Mei 2025.
Sosialisasi itu diisi Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha, Layanan Pendaftaran On The Spot, dan Layanan Konsultasi.
Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu yang juga Kabag TU Dr. H Ajamalus, MH menuturkan sosialsiasi halal harus terus dilakukan, tidak hanya di kota Bengkulu, juga menyasar di sembilan kabupaten di Bengkulu.
Ajamalus juga menyebutkan, sebelum sosialisasi digelar pihak BPJPH dan Satgas Halal Provinsi Bengkulu telah melakukan Pengawasan pada Pelaku Usaha Penyedia Daging Hewan yang sudah memiliki Sertifikat Halal.
Pengawasan dan sosialisasi BPJPH dan Satgas Halal Provinsi Bengkulu dilakukan di tiga lokasi, yakni Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bengkulu dan pasar tradisional (Pasar Minggu) Kota Bengkulu.