Penerima Bantuan RTLH Belum Ditetapkan, Ini Penyebabnya
Kadis Perkimtah Benteng, Samsul Bahri SPd MM--
harianbengkuluekspress.id - Memasuki bulan Mei 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum menetapkan penerima bantuan program rehab rumah tak layak huni (RTLH).
"Penerima belum ditetapkan," kata Kepala Dinas Perkimtah Benteng, Samsul Bahri SPd MM.
Dijelaskan Samsul, sebelum ditetapkannya penerima bantuan RTLH, perlu ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan peraturan bupati (Perbup) tentang hibah RTLH yang diteken langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi.
Sejauh ini, persetujuan dari Mendagri sudah ada dan hanya tinggal menunggu Perbup tentang RTLH.
"Kita tunggu payung hukumnya dulu. Saat ini, draf Perbup sudah selesai dan tinggal ditandatangani Sekda sebelum akhirnya diteken Pj Bupati," jelasnya.
Setelah Perbup diteken, terang Samsul, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap proposal usulan yang telah diterima. Sehingga pemberian bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai harapan masyarakat. Kategori penerima ialah warga yang memiliki rumah tak layak. Seperti, berlantai tanah, dinding papan dan beratapkan rumbia serta memiliki penghasilan dibawah Rp 2 juta perbulan.
"Saat ini, sudah banyak usulan yang masuk. Nanti akan kita verivikasi dan lihat skala prioritas," jelasnya.
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Sampaikan Ini
BACA JUGA:Soleh-Meriani Berpeluang Berpasangan, Maju Dalam Pilwakot Bengkulu Ini Komentar Keduanya
Untuk diketahui program RTLH ini akan direalisasikan secara swadaya penerima bantuan. Apabila penerima bantuan tak sanggup, maka akan diganti dengan penerima lainnya.
Secara keseluruhan, dana yang disiapkan mencapai Rp 1 miliar dan akan dialokasikan untuk kegiatan rehab bagi 50 unit RTLH. Masing-masing penerima bantuan akan diberikan bantuan sebesar Rp 20 juta.(bakti)