Kaji Diversi Geng Tempur, 11 Orang Terduga Pelaku Begal Anak Dibawah Umur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin SH MH.--
BENGKULU, BE - Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, masih meneliti berkas 14 anggota "Geng Siap Tempur." Jaksa mempelajari berkas tersebut untuk nantinya mempersiapkan dakwaan yang tepat sesuai aturan hukum berlaku. Dari 14 anggota geng siap tempur yang dilimpahkan, 11 diantaranya anak dibawah umur dan 4 orang sudah dewasa. Penyidik mengkaji kemungkian dilakukan diversi untuk terduga pelaku dibawah umur.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin SH MH, jika kasus tersebut diterapkan Restorative Justice (RJ) tidak bisa, karena pelaku sebagian besar adalah anak-anak. Untuk Diversi akan dilihat dulu faktanya, apakah kasus yang mereka lakukan bisa dilakukan diversi atau tidak. Kejari berkoordinasi dengan Bapas serta pihak terkait lain.
Seperti diketahui, diversi berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Jika RJ tidak bisa karena mereka adalah anak-anak. Jika Diversi akan dilihat dulu apakah kasus ini masuk kategori diversi atau tidak. Yang pasti Kejari Bengkulu telah menunjuk jaksa yang profesional menangani perkara tersebut," jelas Kajari.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, akan ada beberapa pertimbangan menindak lanjuti 14 geng siap tempur tersebut. Selain dibawah umur, sebagian pelaku masih tercatat sebagai pelajar aktif. Kejari Bengkulu akan berkoordinasi dengan Bapas terkait proses hukum kedepannya.
"Berkas perkara 14 orang pelaku begal masih dipelajari. Karena sebagian besar pelaku adalah anak-anak tentu ada aturan khusus terkait dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan akan kita pelajari fakta-faktanya," imbuh Kajari.
Seperti diketahui, kasus begal melibatkan Geng Siap Tempur ditindak lanjuti Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran. Total ada 16 orang pelaku diamankan. Tetapi tidak semuanya terlibat langsung dengan kasus pembegalan, sebagian hanya ikut-ikutan nongkrong. Diduga 13 orang yang dilimpahkan adalah mereka yang terlibat dengan kasus begal di Kota Bengkulu. Tidak semuanya anak-anak, tetapi ada yang sudah dewasa. Seperti pelaku Cr pelajar SMK tetapi masih berumur 19 tahun. Kemudian ada YM (18) dan SS (18) keduanya warga Kecamatan Kampung Melayu. Pelaku lainnya masih dibawah umur diantaranya AT (15), GH (15), Rj (15), An (15), EA (16), DP (16), AW (16), MD (16), MA (16), Rv (16), RA (17), DW (17) dan Ad (17). (167)