Tahun Ajaran Baru, UKT Perguruan Tinggi Naik, Segini Kenaikannya
Tahun Ajaran UKT Perguruan Tinggi Naik, Segini Kenaikannya, tampak foto calon mahasiswa baru-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
3. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Institut Teknologi Bandung (ITB). pada tahun ini kembali merombak UKT pada setiap fakultasnya.
UKT program S1 reguler ITB 2024 untuk program studi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dipatok sebesar Rp 500.000—Rp 12.500.000.
Besaran UKT tersebut juga diajukan untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah di ITB Kampus Cirebon.
BACA JUGA:Siap Maju pada Pilgub Bengkulu 2024, Direktur BEMG Sukatno MSi Daftar ke Gerindra
Sedangkan UKT untuk semua program studi Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH); Sekolah Farmasi (SF); Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM); Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB); Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM); Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI); Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Fakultas Teknologi Industri (FTI); Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD); Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); serta Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) diusulkan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 14.500.000 persemester.
4. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga menaikan besaran UKT mahasiswanya. Hal itu diketahui dari Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 512 Tahun 2024
Tentang Uang Kuliah Tunggal atau UKT Tahun Akademik 2024/2025, besaran UKT UIN Jakarta dibagi menjadi tujuh kelompok.
Kenaikan UKT terjadi pada pada kelompok dua hingga tujuh dengan nominal yang bervariasi.
UKT kelompok dua program studi S1 Pendidikan Islam terbaru sebesar Rp 2.640.000, sedangkan pada 2023 sebesar Rp2.200.000. Sehingga, ada kenaikan sebesar Rp 420.000
Kemudian, UKT kelompok tujuh dipatok sebesar Rp 7.000.000 di tahun ini, Sedangkan tahun sebelumnya hanya berkisar Rp 4.400.000.Sehingga, naik Rp 2.600.000
5. Universitas Jenderal Soedirman
Dalam Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman membagi golongan UKT dalam delapan kelompok.