Dana Desa Bukan Milik Kades, Dinas PMD Tegaskan Ini

IST/BE - Ilustrasi dana desa yang banyak disalahgunakan.--

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus  mengingatkan pemerintah desa agar penggunaan dana desa sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Kades atau perangkat pemerintah desa (Pemdes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi mengatakan, dana desa tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi perangkat desa. Sebab, pada dasarnya dana desa disalurkan ke desa untuk kepentingan masyarakat.

"Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan sebagai dana pribadi kepala desa atau aparatur desa," tegas Siswanto, Minggu (5/11).

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa sebesar Rp 71 triliun untuk tahun 2024 mendatang, terdiri dari Rp 68 triliun dana desa reguler, Rp 1 triliun  penganggaran pusat, dan Rp 2 triliun dana desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan. 

Nilai pagu dana desa tersebut naik 1,42 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

"Meningkatnya pagu anggaran dana desa pada tahun depan diperkirakan akan turut meningkatkan dana desa di Bengkulu," tuturnya.

Mengingat pagu anggaran dana desa pada tahun depan mengalami peningkatan, Siswanto berharap, dana desa tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan prioritas mulai dari program Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) untuk keluarga miskin dan rentan miskin di desa. 

Selain itu, dana desa akan digunakan untuk penanganan stunting (kekerdilan), pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Kita berharap dana itu digunakan untuk berbagai keperluan prioritas masyarakat seperti BLT, pengembangan ketahanan pangan, infrastruktur, dan pemberdayaan desa," tuturnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Kami akan terus mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan. Dana desa adalah aset yang sangat berharga untuk kemajuan desa-desa dan kami akan memastikan bahwa dana ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Siswanto.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengajak seluruh pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa. Mereka meminta agar setiap penggunaan dana desa didiskusikan secara terbuka dan transparan dalam musyawarah desa agar semua pihak dapat memantau dan mengawasi penggunaan dana tersebut.

"Kami mengajak seluruh pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa, sebab dana desa bisa menjadi motor penggerak perkembangan dan kesejahteraan di desa-desa Bengkulu," pungkasnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan