Bawaslu Mulai Rekrut PKD, 59 Calon PPS Tak Hadiri Tes Tertulis

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mulai merekrut calon anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) dalam rangka Pilkada serentak 2024. Sesuai jadwal, pendaftaran akan dibuka selama 4 (empat) hari. Yaitu, pada tanggal 18-21 Mei 2024.

"Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan PKD di kantor Bawaslu Benteng. Atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email [email protected]," terang Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep kepada BE, Sabtu, 18 Mei 2024.


Komisioner KPU Benteng, Alexander ST.--

Sesuai ketentuan, terang Evi, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi calon anggota PKD. Diantaranya, berusia  minimal 21 tahun saat pendaftaran,  berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya  5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, tak pernah dipindana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tinda pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tak pernah menjadi tim kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun dan tidak berada dalam ikatan perkawinan  dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Bagi calon PKD berstatus ASN, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang  pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar," tutup Evi.

BACA JUGA: 41 Calon Panwascam Tes Wawancara, Bawaslu BU Buka Pendaftaran PKD

BACA JUGA:Rehab Posyandu Hampir Rampung, Warga Ucap Syukur

Disisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melaksanakan seleksi tes tertulis bagi seluruh calon Pantia Pemungutan Suara (PPS).

Hasil pendataan sejak tanggal 15-18 Mei 2024, dari total 931 orang calon PPS yang lulus seleksi administrasi, sebanyak 59 orang calon PPS yang tak hadir saat tes tertulis.

Dengan rincian, 24 orang tak hadir pada hari pertama, 13 orang tak hadir pada hari kedua, 12 orang tak hadir pada hari ketiga dan 10 orang tak hadir pada hari keempat.

"Karena tak hadir, calon PPS akan langsung dinyatakan gugur," ungkap Komisioner KPU Benteng, Alexander ST.

Selanjutnya, sambung Alexander, KPU Kabupaten Benteng akan melakukan perekapan terhadap hasil tes tertulis. KPU akan menetapkan sebanyak 6 orang (sesuai perengkingan,red) di setiap desa/kelurahan se-Kabupaten Benteng untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Yaitu, tes wawancara.Sesuai jadwal, pengumuman hasil tes tertulis akan disampaikan pada tanggal 19-20 Mei dan tes wawancara akan dilaksanakan selama 3 hari. Yaitu, pada tanggal 21-23 Mei 2024.

BACA JUGA:Pabrik CPO Abaikan Keputusan Harga TBS, Dispangtan Ancam Lakukan Ini

"Calon PPS terpilih akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024," pungkasnya. (Bakti Setiawan)

Tag
Share