Tuntaskan Polemik Aset, Dewan Bakal Panggil Yayasan Semarak Bengkulu

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

"Maka penting agar kita bisa menelusuri dari awal hingga akhir tentang status dan penggunaan aset tersebut," tuturnya.

Usin menambahkan perubahan status aset tidak bisa dilakukan sepihak oleh yayasan. Pihak yayasan harus melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta pemerintah kabupaten dalam proses perubahan tersebut.

"Nanti kita telusuri sama-sama, agar jelas masalahnya," tandas Usin. (151/prw)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan