Kinerja OPD Diaudit, Segini Jumlahnya
Foto 4. Inspektur Inspektorat Mukomuko, Apriansyah--
MUKOMUKO,BE - Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko tengah melakukan audit kinerja (AK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko.
”Iya, kami tengah melakukan audit kinerja di OPD-OPD dijajaran Pemkab Mukomuko,” ujar Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
Menurutnya, audit kinerja yang dilakukannya adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
“Audit ini bertujuan untuk memberikan penilaian atas capaian prestasi atau kinerja Instansi pemerintah tersebut. Seperti audit aspek ekonomi,efisiensi dn efektifitas,” jelasnya.
Audit kinerja ini, kata Apriansyah, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan audit kinerja terutama pada penguatan dan Area of Improvement menuju kapabilitas APIP. Pemerintah juga berharap agar APIP mampu merencanakan dan melaksanakan audit kinerja dalam program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat.
“Sejak beberapa hari terakhir, kami telah melakukan pelaksanaan audit kinerja dibeberapa OPD yang kita pilih sebagai auditee adalah OPD yang mengelola anggaran besar dan yang melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan. Yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, audit kinerja dan audit operasional yang dilaksanakan selama ini sama-sama menilai operasi organisasi dalam mengelola sumber daya dengan memenuhi prinsip 3E sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi guna peningkatan kinerja. Kemudian yang membedakannya adalah fokus kegiatan, kriteria, dasar pengujian dan teknik audit. Dijelaskannya, audit kinerja lebih mementingkan outcome, benefit dan impact sesuai dengan kebutuhan dan perencanaannya, kualitasnya bagus telah didistribusikan kepada yang berhak dan telah dimanfaatkan dengan baik sesuai maksud dan tujuan penganggarannya.
”Audit kinerja ini mengacu pada indikator kinerja utama (IKU), sedangkan sebagai dasar pengujiannya yaitu membandingkan antara target dengan capaian atau realisasi,” katanya.
BACA JUGA:Cegah Konflik Parkir Alfamart, Parkir Alfamart Gratis untuk Sementara Waktu
BACA JUGA:Kasus PNPM Air Napal Serah Terima Tahap II, Ini Jumlah Kerugian Negaranya
Ia menerangkan, audit kinerja ini juga dilaksanakan berdasarkan penilaian risiko organisasi atau dideteksi berdasarkan hasil audit sebelumnya. Berdasarkan permintaan pemangku kepentingan, permintaan organisasi atau unit organisasi atau pihak lain dengan alasan tertentu atau kondisi darurat dan adanya indikasi kecurangan serta alasan penting lainnya.
“Audit kinerja yang di lakukan ini salah satunya untuk mendorong pencegahan korupsi melalui usaha preventif dengan melakukan intervensi,” ungkapnya.(900)