Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bapenda Kota Bengkulu Menyesuaikan dengan Aturan Ini

RIO/BE Pemerintah Kota Bengkulu melakukan optimalisasi pendapatan sektor pajak dan retribusi salah satunya dengan menaikan pajak usaha hiburan hingga 40 persen.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu kian gencar mengoptimalkan seluruh sektor pajak dan retribusi. Beberapa sektor mengalami kenaikan seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Retribusi parkir tepi jalan umum. Saat ini segera diberlakukan kenaikan pajak usaha hiburan menjadi 40 persen. 

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Emy Herianto mengatakan hal ini menyesuaikan dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Kenaikan pajak hiburan ini tertera pada pasal 27 ayat 2 khusus tarif hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan spa. 

"Sebelumnya pajak hiburan itu 20-30 persen. Nah, sekarang pajak hiburan sudah naik 40 persen," ujar Emy. 

Penetapan pajak ini sudah berdasarkan kajian yang matang dilandasi aturan berlaku. Untuk itu, Bapenda melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha mengenai ketentuan terbaru itu. 

BACA JUGA:Dewan Respons Larangan Study Tour, Begini Kata Sonti Bakara

BACA JUGA:Saksi BUMDes Berangan Mulya Diperiksa, Ini Jumlah dan Jadwalnya

"Kenapa pajak hiburan dinaikkan, karena yang masuk ke tempat hiburan itu masyarakat tertentu atau orang-orang yang perekonomian atas," ungkapnya. 

Kebijakan ini juga mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD). Tepatnya pada pasal 58 ayat 2 dijelaskan khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) ditetapkan terendah 40 persen dan tertinggi 75 persen. Dengan demikian, Pemkot mengambil ketetapan tarif pajak terendah yakni 40 persen. 

"Artinya, cuma naik 10 persen karena selama ini dikenakan 30 persen, dan ini memang undang-undang yang mengatakan itu," terangnya. 

Untuk diketahui, target pajak Hiburan tahun 2024 sebesar Rp 25 miliar. Dan untuk mengejar asumsi pendapatan tersebut pihaknya meminta agar pelaku usaha dapat menyesuaikan terhadap perubahan besaran pajak yang dikenakan. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Diminta Atasi Pencemaran Lingkungan oleh Perusahan

"Masih kita sosialisasikan agar pelaku usaha tidak kaget, dan kita harap juga para pelaku usaha bisa taat terhadap nilai pajak tersebut," sampainya. 

Bapenda juga mengharapkan dukungan dari semua lapisan masyarakat terhadap ketentuan pajak daerah. Sebab, dari pajak akan menjadi sumber bagi pemerintah kota dalam melakukan pembangunan dan peningkatan kebutuhan masyarakat. Baik dibidang infrastruktur, sosial, pendidikan dan kesehatan. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share