Tersangka Tol Segera Ditetapkan, Ini Penjelasan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.--

Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, 2019-2020 masih didalami Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Untuk segera menetapkan tersangka, penyidik Pidsus saat ini fokus ke beberapa hal, salah satunya pelanggaran pembebasan lahan. Pendalaman tersebut terus dilakukan sehingga tidak melebar ke lain hal. Upaya tersebut dilakukan agar kasus cepat selesai dan tersangka ditetapkan. Hal tersebut disampaikan, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.

"Masih lanjut pendalaman. Ada beberapa hal yang lebih kita fokuskan lagi. Kita lakukan demikian agar tidak terlalu melebar dan cepat selesai," ungkap Danang.

Penyidik Pidsus sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negaranya. Sempat ada perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP, tetapi saat ini terkait dengan audit kerugian negara sudah selesai, hanya tinggal menunggu audit kerugian negara diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

"Sekali lagi disampaikan masih terus berproses belum bisa disampaikan pastinya kapan penetapan tersangka," imbuhnya.

BACA JUGA:Ulah Paksa Pacar Buat Mesum Berujung di Jeruji Besi, Begini Modus Pelakunya

BACA JUGA:Kompolnas Pantau Persiapan Pengamanan Pilkada, Ini Tanggapannya Tentang Polda Bengkulu

Kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada  dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti, biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada. Syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan. Seperti diketahui, anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kasus tersebut bahkan telah naik ke penyidikan sejak diselidiki awal 2022. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share