MK Putus Sengketa Pileg 2024, Ini Kata Bawaslu Benteng
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo saat membacakan putusan/ketetapan sidang sengketa Pileg 2024 Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa, 21 Mei 2024 malam-Bakti/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Sengketa pileg di daerah dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu saat ini menemukan titik terang.
Pasalnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus sengketa tersebut, pada sidang MK, Selasa 21 Mei 2024 malam hari.
Oleh karena itu, dengan adanya putusan MK tersebut, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep meminta agar KPU Kabupaten Benteng dapat menindaklanjutinya.
"MK sudah memutuskan sengketa pileg di dapil 3 Benteng, kami minta KPU dapat segera menindaklanjutinya," katanya.
BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Sengketa Pileg 2024, Begini Sikap KPU Benteng
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Benteng 2024, Ini Putusannya
Dirinya berharap, KPU Benteng dapat menjalani semua ketentuan dan regulasi yang ada terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Benteng.
"Silahkan jalankan semua ketentuan dan regulasi yang ada terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Benteng," harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd mengaku saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU terkait putusan MK tersebut.
"Untuk penetapan dewan terpilih, kami masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan (KPU RI," kata Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd.
Untuk diketahui, pada sidang terbuka yang digelar majelis Hakim MK, terkait sengketa Pileg 2024 Benteng dapil 3 selesai digelar, pukul 20.47 WIB, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Hadiri KTT WWF Bali 2024, Ini yang Disampaikan AHY Pagi Ini
BACA JUGA:Anggota DPRD BS Polisikan Warga, Ternyata Ini Pemicunya
Sidang terbuka dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dan