Bupati Seluma Pastikan Anggaran Pemilu 40 Persen Siap, Ini Syarat Pencairannya

Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE--

TAIS, BE - Bupati Seluma, Erwin Octavian SE, memastikan jika anggaran 40 persen untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2023 ini sudah siap. Hanya saja, terlebih dahulu harus menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.

“Anggaran sudah siap, tinggal penandatanganan NPHD saja dan kita pastikan tidak ada kendala lagi,” tegasnya. 

Ditegaskan, hal tersebut tidak lain adalah untuk menindaklanjuti SE terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.  Sekali lagi, Erwin pastikan NPHD sudah dipastikan akan selesai sebelum batas akhir tanggal 10 November.

“Saya juga sudah meminta Bidang Hukum menyelesaikannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda SP kepada BE menerangkan masih mengkaji bank di Kabupaten Seluma sebagai mitra dari KPU Seluma. Baik itu, imbal balik maupun terhadap pelayanan prima bagi KPU Seluma dalam setiap tahapan yang akan dilakukan kedepannya.

“Kita masih mengkaji secara detail bank apa yang dijadikan mitra dari KPU Seluma ini, termasuk keuntungan bagi KPU sendiri,” sampainya.

Bagi bank mitra dari KPU tersebut, nanti di KPU Seluma nomor rekeningnya dituangkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bank mitra dari KPU tersebut adalah yang akan memberikan pelayanan prima bagi KPU Seluma. Bahkan KPU memfokuskan bagi bank yang menang kontes tersebut dapat mendukung kegiatan KPU tanpa adanya kendala penganggaran di setiap tahapan yang ada.  

“Belum ada kita finalkan melainkan dalam waktu dekat sebelum NPHD sudah ada bank mitra dari KPU Seluma,” sampainya.

Diketahui, Kali ini, Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) mengeluarkan Surat Edaran percepatan penandatanganan NPHD Pendanaan Pemilu/Pilkada tahun 2024.  Paling lambat tanggal 10 November dan pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah paling lambat 14 hari kerja. Serta pada poin ke tiga dalam surat terbaru nomor 900.1.9.1/ 16888 /Keuda. Menegaskan bahwa segera melaporkan penandatanganan NPHD dan pencairan ke kementrian dalam negeri melalui didjen bina keuangan daerah. Dengan menyertakan salinan NPHD Serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

“Saat ini NPHD masih proses kita hanya menunggu saja. Sekalipun sudah ada kesepakatan bersama akan dana hibah ini,” sambungnya.

Hendri menerangkan sekalipun sudah ada kesepakatan untuk KPU disepakati anggaran sebesar Rp 26 miliar.  Hanya menunggu proses  penandatanganan NPHD yang dilakukan. Bukan itu saja, dalam edaran dari Kemendagri tersebut bahwasanya 14 hari kerja sesudah penandatanganan NPHD anggaran hibah telah bisa di cairkan. 

Hal ini di pertegas lagi dengan laporan dengan menyertakan SP2D ke kementrian dalam negeri. Serta jika kesepakatan dan NPHD tidak terwujud. kementrian dalam negeri siap untuk memfasilitasi kesepakatan NPHD tersebut bisa terwujud dengan baik. (333)

Tag
Share