Menjamur, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal, Berikut Nama, Ciri-ciri dan Cara Cek Pinjol

OJK merilis daftar nama pinjol resmi -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

96. ETHIS

97. SAMIR LATAS

98. Asetku

99. Findaya.

BACA JUGA:Pakaian Dinas, Ini Ciri Khas PNS dan PPPK

BACA JUGA:PPP Klaim Menangkan Pileg 2024 , Sarankan Ini Kepada KPU Benteng

Agar tidak terjebak pinjol ilegal atau abal-abal, masyarakat dapat memastikan legalitas pinjol, dapat memeriksa dengan tiga cara ini. 

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan