Menjamur, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal, Berikut Nama, Ciri-ciri dan Cara Cek Pinjol
OJK merilis daftar nama pinjol resmi -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
96. ETHIS
97. SAMIR LATAS
98. Asetku
99. Findaya.
BACA JUGA:Pakaian Dinas, Ini Ciri Khas PNS dan PPPK
BACA JUGA:PPP Klaim Menangkan Pileg 2024 , Sarankan Ini Kepada KPU Benteng
Agar tidak terjebak pinjol ilegal atau abal-abal, masyarakat dapat memastikan legalitas pinjol, dapat memeriksa dengan tiga cara ini.
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan