Sukseskan SPBE, Kementerian ATR/BPN Siap Terapkan Sertipikat Elektronik Melalui Portal INA Digital
Sukseskan SPBE, Menteri AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN Siap Terapkan Sertipikat Elektronik Melalui Portal INA Digital-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional terus berinovasi untuk mendukung Kemajuan nasional.
Saat ini siap mendukung implementasi teknologi pemerintahan (Government Technology/ GovTech) dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Sebelumnya Kementerian ATR/BPN ini tidak termasuk dalam sembilan kementerian penyedia aplikasi prioritas, tapi kemarin tanggal 24 Mei untuk pertama kali kami diundang. Tentunya kami ingin menyukseskan juga, mengintegrasikan, utamanya layanan Sertipikat Tanah Elektronik,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Bogor).
BACA JUGA:Wujudkan Kemakmuran Bersama, AHY Ajak Masyarakat Dunia Bekerja Sama Antisipasi Kelangkaan Air Bersih
BACA JUGA:Hadiri KTT WWF Bali 2024, Ini yang Disampaikan AHY Pagi Ini
Pernyataan tersebut AHY sampaikan usai mengikuti Rapat Persiapan Peluncuran GovTech Indonesia bersama sejumlah Kepala Lembaga dan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sabtu 25 Mei 2024.
Dikatakan AHY, sSertipikat elektronik merupakan salah satu inovasi Kementerian ATR/BPN agar tugas dan fungsi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat Indonesia.
“Karena Sertipikat Tanah Elektronik ini menjadi perhatian besar dari Bapak Presiden Jokowi dan juga manfaatnya sangat baik untuk masyarakat,” ungkap Menteri AHY.
Untuk itu, oihaknya akan lakukan percepatan, sehingga bisa catch up dengan kementerian lainnya, sehingga diharapkan bisa segera menghadirkan layanan elektronik yang dibutuhkan melalui portal INA Digital.
Dalam menggerakkan transformasi digital, Pemerintah Indonesia juga memastikan keterpaduan antar layanan digital pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai platform.
BACA JUGA:Majukan Produk Batik Khas Daerah, Pemkab Mukomuko Lakukan Ini
BACA JUGA:Kabar Gembira, PNS Kategori Ini Terima Tamsil Rp 750 Ribu
Upaya itu diwujudkan dengan membentuk Government Technology (GovTech) Indonesia.
Selain itu, Presiden juga sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 guna mengakselerasi transformasi layanan prioritas di berbagai sektor pemerintahan.