Mustadin Kembali Urung Jabat Unsur Pimpinan, Ini Penyebabnya

Banyak kursi anggota DPRD Mukomuko kosong, sebab persetujuan pergantian unsur pimpinan dewan gagal dilanjutkan.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  -  Tampaknya Mustadin politisi dari Partai Perindo urung untuk menduduki kursi pimpinan dewan yakni sebagai Wakil Ketua II untuk mengantikan Nopi Yanto yang juga dari partai yang sama. Pasalnya sudah beberapa kali lembaga DPRD Mukomuko melakukan rapat paripurna selalu gagal, karena tidak kuorumnya jumlah anggota DPRD yang hadir. Senin 28 Mei 2024 kembali digelar paripurna, akan tetapi gagal lagi. Awalnya di jadwal pukul 10.00 WIB lalu diskor tiga jam.  Kemudian pukul 13.00 WIB dibuka lagi dan ditunggu hingga 15 menit, namun tetap juga tidak kuorum. Dari 25 anggota DPRD, hanya 11 orang yang hadir. Yakni Ketua DPRD M Ali Saftaini, Armansyah, Suntoko, Suwarno, Busra, Kabri, Antonius Dalle, Mustadin, Roni Pasla, Siswanto dan Maskur. Sedangkan 14 orang tidak hadir, yakni Wakil Ketua I DPRD Nur Salim, Wakil Ketua II Nopi Yanto, Aceng Zakaria, Wisnu Hadi, Tabrani, Novri Ardiantasari, Anita Puspitasari, Damsir, Yusak, Sukandi, Samsudin Sihite, Ansori Hardios, Sardiman dan Safaat. 

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini  menyampaikan, agenda pengambilan penetapan keputusan DPRD Mukomuko untuk menindaklanjuti permohonan Partai Perindo  untuk PAW Wakil Ketua II  dari Nopi Yanto ke Mustadin gagal dilakukan.

”Karena tidak kuorum, sehingga paripurna tersebut tidak di lanjutkan,” akunya. 

Menurut Ali, berdasarkan tata tertib (Tatib) minimal kehadiran anggota DPRD Mukomuko sebanyak 18 orang dari jumlah 25 orang anggota DPRD. 

“Sudah beberapa kali tidak kuorum. Rapat paripurna PAW urung dilanjutkan,” bebernya. 

BACA JUGA:Mundurnya Ketua KPU Tak Pengaruhi Tahapan Ini

BACA JUGA: Warga Kampung Bahari, Dukung Arif Gunadi Maju Pilwakot

Diketahui pergantian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko ditetapkan berdasarkan SK DPP Perindo sejak beberapa bulan lalu dan diketahui pula hingga saat ini diduga tidak ada kekompakan seluruh anggota DPRD di lembaga DPRD untuk pergantian Waka II. Ini dibuktikan anggota DPRD Mukomuko tidak kuorum.(budi)

Tag
Share