Pemprov Bengkulu Raih Predikat WTP, Ini Rekomendasi BPK RI
Pemprov Bengkulu Raih Predikat WTP, Ini Rekomendasi BPK RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
1. BPK meminta untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian.
2. Menginstruksikan TAPD agar berkoordinasi dengan Banggar untuk merasionalisasi anggaran Belanja Jasa/Reklame Film dan Pemotretan serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
3. Mengusulkan rencana sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap.
BACA JUGA:Kereen..2 Pelajar SMAN 2 Kota Bengkulu Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional, Wanpisata : Doakan Lolos
BACA JUGA:Rakernis Ditjen SPPR, AHY Targetkan Pendaftaran Sisa 7 Juta Bidang Tanah Pada Tahun 2024 Tercapai
"Jawaban atau penjelasan terkait rekomendasi kami disampaikan kepada kami selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tekan Slamet. (*)