Siap Tindaklanjuti Temuan BPK, Sekdaprov Sebut Banyak 'Warisan' Gubernur Lama

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menyatakan siap menindaklanjuti catatan BPK. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Tidak hanya soal temuan dalam bentuk rekomendasi. BPK juga mencatat data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per semester II 2023 se-Provinsi Bengkulu adalah sebesar 78,61 persen dan telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. 

Namun untuk posisi TLRHP BPK pada Pemprov Bengkulu baru mencapai 62,44 persen.

Isnan menjelaskan, TLRHP BPK merupakan warisan dari kepemimpinan sebelumnya. Pihaknya terus berupaya menuntaskan temuan yang terus timbul setiap tahun tersebut.

"Tindak Lanjut LHP itu sebagai warisan. Dari dulu sudah kita terus uraikan. Itu generasi sebelumnya yang belum tuntas. Maka setiap tahun, kita uraikan dan kita kurangi," ungkapnya.

Persoalan tindaklanjuti temuan BPK yang sudah lama itu, menurut Isnan, tidak bisa langsung diselesaikan. Persoalannya juga susah diselesaikan. Apalagi orang yang menjadi temuan sudah meninggal dunia. Termasuk barang yang menjadi aset pemerintah sudah hilang.

"Tapi kita tidak berhenti. Terus kita koordinasikan, sinergikan, agar bisa dituntaskan. Karena memang tidak mudah menyelesaikannya," ujarnya.

Meski demikian, Isnan mengaku sangat bersyukur atas WTP yang diberikan oleh BPK. Sebab, pemprov bisa mempertahankan selama 7 tahun berturut-turut.

"Bukan berarti kita benar semua, tidak, yang masih kurang kita perbaiki," tegas Isnan.

Sebelumnya, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr Slamet Kurniawan MSc Ak CSFA CPA CFrA ERMCP mengatakan, opini WTP yang diberikan oleh BPK itu, merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan. 

Namun, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau kecurangan yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

"Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," terang Slamet.

Slamet mengatakan, rekomendasi temuan BPK itu harus   segera ditindaklanjuti. Sebab, telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tutupnya. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan