Gelapkan Dana Koperasi Rp 472 juta, 3 Pelaku Segera Sidang, Begini Modusnya

Ketiga pelaku penggelapan dana koperasi, DVA (29), BPS (21), dan Af (23) yang berhasil diamankan Polres BS.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan tiga warga Desa Niur, Kecamatan Suka Raja, Kabupaten Seluma berinsial DVA (29), BPS (21), dan Af (23). Ketiga tersangka tersebut ditangkap dan ditahan Polres BS pada 9 Mei 2024 lalu. 

Para tersangka ditangkap atas dasar laporan pihak koperasi Sehati Makmur Abadi Cabag Pino Raya. Ketiganya diamankan karena telah melakukan penggelapan dana  sebesar Rp472 juta.


Ketiga pelaku penggelapan dana koperasi, DVA (29), BPS (21), dan Af (23) yang berhasil diamankan Polres BS.-RENALD/BE -

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH menuturkan para pelaku menjalankan aksinya pada saat ketiganya masih menjadi karyawan di koperasi tersebut.

BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila, Ketua PN Kaur Ajak Seluruh Elemen Amalkan Nilai Pancasila

BACA JUGA:202 PKD di Seluma Dilantik Perkecamatan, Ini Jadwalnya

"Berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan. Ketiga tersangka sudah ditahan penuntut umum sembari menunggu proses sidang," ujar Susilo kepada awak media, Sabtu 1 Juni 2024.

Lebih lanjut, Susilo mengatakan para tersangka menunggu proses sidang di pengadilan. Namun masih ada satu pelaku lainnya yang ikut terlibat dan masih berstatus DPO.

"Ketiganya akan menjalani proses hukum atas perbuatan tindak pindana yang telah dilakukan," katanya. 


Ketiga pelaku penggelapan dana koperasi, DVA (29), BPS (21), dan Af (23) yang berhasil diamankan Polres BS.-RENALD/BE -

Susilo menyampaikan modus penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka, yaitu menggelapkan uang setoran angsuran nasabah. Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan markup jumlah pinjaman nasabah. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Misalnya ada nasabah pinjam Rp 40 juta, oleh tersangka dicairkan Rp 50 juta, selisihnya digunakan untuk kebutuhan pribadi," pungkasnya. (Renald)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan