Raperda Adat Enggano Tertunda, Begini Penjelasan Pemda BU

Masyarakat Enggano Bengkulu Utara-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id -Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Enggano yang terhenti sejak diinisiasi oleh DPRD Bengkulu Utara (BU) sejak tahun 2021 lalu.Bahkan hal ini juga telah didesak terus oleh pihak DPRD BU karena ini merupakan Raperda Inisiatif mereka kepada pemerintah daerah untuk segera merespon terhadap Raperda tersebut.

Saat dikonfirmasi masih terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten BU melalui Asisten I Setdakab BU, Syamsul Maarief SKM MKes mengatakan, bahwa memang proses pembahasan raperda adat itu harus melalui tahapan yang diatur dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yakni identifikasi yang dilakukan mulai dari tingkat adat itu sendiri, hingga pada tingkat kecamatan tentang identifikasi yang menyangkut adat masyarakat setempat. Kemudian verifikasi dilaksanakan di tingkat pemerintah Daerah hingga pada penerbitan SK Bupati, baru kemudian raperda dapat dilanjutkan pembahasannya secara bersama antara legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA:Puluhan Gepeng Dibina, Gepeng di Bengkulu Berasal dari Jakarta Hingga Provinsi Jambi

BACA JUGA:Klub Bola New Khatulistiwa Terbentuk, Maksimalkan Kegiatan Positif Anak Muda Bengkulu

"Hal itu memang banyak tahapan yang harus dilalui. Baru kemudian dapat dilakukan pembahasan antara pihak Eksekutif dan Legislatif,"ujarnya.

Namun, hal ini terkendala dengan anggaran, sehingga pihaknya akan menyiapkan anggaran terkait untuk pelaksanaan proses tersebut. Sehingga pembahasan raperda dapat dikejar untuk dilaksanakan di tahun ini, sesuai dengan keinginan pihak legislatif sebagai inisiator raperda tersebut.

"Kita akan anggaran tahun ini. Sehingga pembahasan raperda dapat dikejar untuk dilaksanakan di tahun ini, sesuai dengan keinginan pihak legislatif sebagai inisiator raperda tersebut. Selama ini tertunda memang proses tersebut terkendala dengan anggaran,"pungkasnya.(Aprizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan