Aniaya Murid SD hingga Dirujuk ke RS Palembang, Begini Pengakuan Penjaga Sekolah
Aniaya Murid SD hingga Dirujuk ke RS Palembang, Begini Pengakuan Penjaga Sekolah-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
"Apapun itu alasan, kalau melakukan penganiayaan, apalagi ini korbannya anak-anak, jelas melanggar hukum. Makanya akan kita usut," tegas Susilo.
Untuk diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 30 April 2024 llalu di siang hari.
Saat itu diwaktu jam pelajaran olahraga sekolah, korban Farel dan teman-temannya sedang bermain bola di halaman lingkungan sekolah tersebut.
Kemudian, pada saat itu bola mengenai salah satu kaca rumah Penjaga Sekolah dan kaca itu pecah. Tak Terima hal itu, sang Penjaga Sekolah langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan yang Sehat dan Layak Huni, Ini yang Dilakukan Dinas Perkim Mukomuko
BACA JUGA:Terbaru, Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko 2024, Sekolah Wajib Tahu
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban yang saat ini duduk dikelas 4 SDN 31 Desa Padang Jawi ini dirujuk ke RS Palembang.
Pasalnya, Farel mengalami kerusakan pada paru-paruny dan hasil pemeriksaan dokter ada gumpalan darah di bagian paru-paru Farel.(Renald)