Aniaya Murid SD hingga Dirujuk ke RS Palembang, Begini Pengakuan Penjaga Sekolah
Aniaya Murid SD hingga Dirujuk ke RS Palembang, Begini Pengakuan Penjaga Sekolah-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Penjaga sekolah yang diduga menganiaya murid SD kelas IV di sekolah yang dijaganya, hingga sang murid tersebut dirujuk ke Rumah Sakit di Palembang, De.
Saat ini De sudah dimintai keterangan oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS).
Dalam pemeriksaan tersebut, De enggan mengakui semua tuduhan yang disampaikan pihak keluarga korban dalam Laporan Polisi (LP).
De mengaku, jika saat itu dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban. Dirinya mengaku hanya mendorong korban.
BACA JUGA:Dirawat di ICU RSMH Palembang, Begini Kondisi Murid SD yang Dianiaya Penjaga Sekolah Sekarang
BACA JUGA:Karena Hal Sepele, Murid SD Dianiaya Penjaga Sekolah Alami Kerusakan Paru-paru, Ini Diagnosa Dokter
"Terlapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Saat ditanyai soal penganiayaan, terlapor mengaku hanya mendorong korban," kata Kapolres BS, AKBP Flurentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH.
Tidak hanya memeriksa De, Satreskrim Polres BS juga telah meminta keterangan terhadap saksi-saksi. Sebanyak sudah 9 saksi dimintai keterangan.
Sehingga, saat ini pihaknya tinggal menunggu keterangan dari pihak dokter yang menangani korban di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (RSMH) Palembang.
Hasil dari keterangan dokter nantinya akan dijadikan bukti untuk melanjutkan perkara tersebut. Bahkan, jika dari awal sudah ada hasil visum, dirinya memastikan penetapan tersangka sudah dilakukan.
BACA JUGA:Dianiaya Penjaga Sekolah, Murid SD Dirujuk ke RS Palembang, Begini Kondisinya
"Kita tinggal menunggu keterangan dokter yang menangani korban di Palembang. Nantikan, itu akan kami jadikan bukti pendukung," beber Kasat.
Susilo mengaku, apapun keputusan dari pihak dokter nantinya, kasus ini akan tetap dilanjutkan. Mengingat, apapun alasannya yang namanya penganiayaan dengan korban dibawa umur tetap melanggar hukum.