Pemutihan Pajak di Bengkulu Disambut Antusias, Begini Pengakuan Wajib Pajak

Masyarakat memadati Samsat Bengkulu memanfaatkan pembebasan pajak kendaraan. -DOK/BE -

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, program pemutihan pajak, sejauh ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan (SK). Bahkan SK petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) juga sudah dikeluarkan. Artinya, program tersebut sudah boleh digelar.

"Alhamdulillah programnya sudah kita mulai dari 4 Juni sampai 30 November nanti," terang Haryadi.

Rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi  pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan  pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut, tidak hanya kendaraan umum masyarakat. Namun juga kendaraan dinas milik pemerintah.

"Silakan manfaatkan program ini," tutupnya. (151)

 

Tag
Share