DPRD Buka Posko Pengaduan Layanan PLN, Taksir Kerugian Masyarakat untuk Minta Ganti Rugi

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain. --

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu pada Senin 10 Juni 2024 nanti bakal membuka posko pengaduan layanan PLN yang belakangan sering padam. Posko pengaduan ini akan di buka untuk masyarakat yang merasa banyak dirugikan akibat padamnya listrik berjam-jam mulai Selasa, 5 Juni 2024. Dengan adanya posko ini, DPRD kota akan mendata berapa perkiraan kerugian masyarakat dan menuntut pihak PLN untuk memberikan kompensasi hingga mengganti kerugian.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan, pihaknya pun tidak main-main dalam hal ini dan akan menggugat PLN ke pengadilan dengan gugatan perdata.

"Nanti, (Senin, red) kita mulai buka poskonya di kantor DPRD Kota Bengkulu. Ini puncak kegeraman masyarakat akibat sering padamnya listrik. Ini terkait pelayanan konsumen. BUMN ini kan sifatnya profit oriented, tentu dia juga harus menitik beratkan kepada pelayanan yang baik," jelas Teuku, Kamis, 6 Juni 2024.

Ia pun mencontohkan, seperti maskapai penerbangan yang selalu memberikan kompensasin ke penumpangnya jika ada kendala saat ingin terbang.

"Contohnya begini, maskapai penerbangan, pada saat dia memberikan kompensasi kepada penumpang. Delay 2 jam maka sudah ada makan siang, kemudian lebih dari 2 jam atau seharian, maka dia akan mengganti tiket pesawat. Begitu juga seharusnya BUMN," ungkapnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Buku, Ini Langkah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Jangan Sia-siakan Magang ke Jepang, Sefty Yuslinah: Ini Kesempatan Emas Bagi Generasi Muda

Ia melanjutkan, jika melihat ke belakang, pemadaman listrik juga sering dilakukan PLN selama berjam-jam dan pihak PLN hanya memberi pemberitahuan saja agar masyarakat bersiap-siap. Menurutnya, pemberitahuan tersebut tak bisa mengelakkan kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik tersebut, terutama usaha masyarakat yang sangat bergantung pada listrik.

"Oleh karena itu, hari ini juga kami menyatakan bahwa kami tidak ada urusan dengan pemberitahuan dan apapun itu tak ada urusan, karena apa, masyarakat dirugikan. Kami tidak menerima alasan apapun, dari PLN harus memberikan kompensasi. Kompensasinya bisa bermacam-macam apakah PLN menggantikan kerugian dan lain-lain," demikian tegas Teuku. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan