Penghulu KUA Jadi Duta Wakaf Calon Pengantin, Ini Penjelasannya

Kemenag Minta Penghulu jadi duta wakaf calon pengantin -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) diminta  menjadi duta wakaf untuk mengintensifkan gerakan wakaf bagi calon pengantin. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menuturkan program wakaf bagi calon pengantin di KUA dapat digencarkan secara masif. 

Wakaf Cantin, wakaf calon pengantin, jadi seorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu. 

"Saya ingin membuat sebuah platform khusus di KUA, penghulu berwakaf bersama dengan calon pengantin,"  ujarnya. 

Program wakaf calon pengantin diharapkan menjadi gaya hidup masyarakat. Dimana setiap masyarakat dapat berwakaf minimal Rp 10 ribu per tahun. Program tersebut juga untuk menjawab tantangan kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:Google Buka 10 Ribu Beasiswa Untuk Pelajar, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Naskah Soal Tes CASN 2024 Sudah Diterima Panselnas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni 2024, Berikut Tahapannya

Oleh karenanya peran penghulu  sangat penting dalam sosialisasi  program ini, sekaligus mengintensivkan gerakan  dan membantu masyarakat yang membutuhkan. 

" Saya ingin mengajak penghulu untuk menjadi duta wakaf. Kita berwakaf untuk mengajak masyarakat berwakaf, supaya menjadi bermanfaat untuk umat, bangsa, dan negara," terangnya. 

Ia menjelaskan pentignyta wakaf, sumbangan kecil dapat berdampak besar dan menjadi sumber jariah yang berkelanjutan. 

Upaya ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat bagi individu dan keluarga, tetapi juga bagi masyarakat dan pembangunan KUA, tutupnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan