Raperda Disabilitas Minta Dibahas Pansus
RIO/BE Para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Pengawalan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B) menyampaikan pernyataan sikap usai kegiatan rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 7 Juni 2024.--
Disamping itu, pihaknya juga mengusulkan beberapa poin dalam draf raperda. Seperti memasukkan definisi baru yaitu Organisasi Penyandang Disabilitas dan Unit Layanan Disabilitas. Kemudian, tentang pengaturan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh pihak yang independen yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur.
BACA JUGA:Warga Berbondong - bondong Antre di SPBU, Begini Akibatnya
"Jika di UU 8 tahun 2016 ada Komisi Nasional Disabilitas maka di Provinsi Bengkulu kami berharap ada Komite atau Forum yang menjadi pengawas dan pemantau independen terhadap pelaksanaan perda," tegasnya.
Takrim mengatakan, Raperda tentang disabilitas itu, sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun Bengkulu belum memiliki Raperda tersebut.
"Semoga di akhir masa jabatan mereka di periode kali ini, dapat mengeluarkan perda ini sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian terhadap masyarakat difabel," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H Ihsan Fajri SSos MM mengatakan, raperda tentang disabilitas itu memang penting dihadirkan. Sehingga masyarakat disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
"Maka harus ada regulasi yang perlu dibuat," jelas Isnan.
BACA JUGA:Warga Berbondong - bondong Antre di SPBU, Begini Akibatnya
Senada, Ketua Fraksi Amanat Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu H Sujono mengatakan, raperda ini akan dibahas lebih lanjut. Tentunya untuk memenuhi hak-hak masyarakat disabilitas.
"Ada hak-hak yang harus dipenuhi. Setelah ada regulasi, maka ada jaminan anggaran untuk memberikan hak pada disabilitas. Target kita sebelum habis masa jabatan pada September, perda ini sudah disahkan," tandas Sujono. (Eko)