PPDB Dimulai Akhir Juni, Ini Keterangan Kabid Dikbud Kabupaten Lebong

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dikbud kabupaten Lebong, Habibi S.PD--

Harianbengkuluekspress.id – Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) untuk tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Lebong, sudah bisa dilaksanakan sekolah mulai 27 Juni 2024. Penetapan PPDB sendiri sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kabupaten Lebong nomor : 800/1451/Dikbud/2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dikbud kabupaten Lebong, Habibi SPD mengatakan, pelaksanaan PPDB sendiri memang akan dimulai tertanggal 27 Juni 2024 dan berakhir pada 05 Juli 2024.

“Itu sesuai SK yang telah dikeluarkan Kadisdikbud Lebong,” sampai Habibi, Sabtu -8 Juni 2024.

Lanjut Habibi, setelah itu pada tanggal 06 Juni sudah diumumkan peserta didik baru yang dinyatakan lolos sesuai sekolah yang sebelumnya diiginkan dan selanjutnya peserta didik baru harus melakukan pendaftaran ulang yang akan dilaksanakan pada tanggal 08-10 Juli 2024.

BACA JUGA:FIFGROUP Hadirkan Semesta Berpesta di Kota Ini

BACA JUGA:Ratusan Guru Bimtek Pengembangan Karier, Ini Materi yang Didapatkan Para Guru

“Untuk pelaksanaan pembelajaran peserta didik baru, akan dilaksanakan tanggal 15 Juli 2024,” jelasnya.

Ditambahkan Habibi, terkait penderimaan PPDB sendiri dirinya mengingatkan kepada orang tua atau wali murid, untuk tidak mendaftarkan anak-anaknya diluar zonasi yang sebelumnya telah ditetapkan, berdasarkan wilayah atau tempat tinggal murid.

“Kita juga mengingatkan kepada sekolah untuk juga tidak menerima murid diluar zonasi,” tegasnya.

Masih kata Habibi, terkait sekolah sendiri tidak ada sekolah favorit ataupun tidak favorit. Semua sekolah itu sama dan nantinya tergantung dari pihak sekolah dan para peserta didik yang nantinya bisa menjadikan sekolah menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Jurnalis Coba Layanan di Pos AHASS Tefa di SMKN 2 BU

“Baik dari sistem pembelajaran maupun mampu mencetak siswa yang berprestasi,” ucapnya.

Ditegaskan Habibi, jika nantinya didapati ada sekolah yang menerima siswa didik barunya ternyata alamat diluar zonasi, maka dirinya memastikan pihak sekolah akan dikenakan sanksi. Oleh karena itulah, dirinya meminta pihak sekolah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kami ingatkan untuk mengikuti aturan yag telah ada,” tutupnya. (Erick Voniker)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan