Gedung Ditata Ulang, Ini Deadline Penyelesaian Pendataannya dari BKD Kabupaten Kepahiang

Kabid Aset, Herwin Noviansyah SSos MM --

Harianbengkuluekspress.id - Program inventarisasi aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, kembali berlanjut pada 2024. Jika tahun lalu, inventarisasi dilakukan pada aset kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil dinas, maka ditahun ini Bidang Aset BKD Kabupaten Kepahiang menyasar 1.900 gedung milik pemerintah daerah untuk ditata ulang. Bidang Aset BKD menargetkan penataan ulang kepastian kepemilikan gedung tersebut bisa tuntas hingga akhir tahun 2024.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni SSos MAp melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah SSos MM untuk mencapai target tersebut pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang seperti tahun sebelumnya. 

"Berkaca pada pengalaman tahun lalu, penataan aset kendaraan dinas tuntas 100 persen. Jadi, di tahun ini fokusnya pada gedung milik daerah, data sementara kita total ada kisaran 1.900 unit bangunan," ungkap Herwin. 

Herwin mengatakan titik fokus penataan aset ini adalah memperjelas status peruntukkan hingga dapat disesuaikan pada data KIB Aset daerah. Sehingga setiap gedung miliki kepastian penanggungjawabnya atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemiliknya. 

BACA JUGA:Wajah Asli Tak Sesuai Foto di Aplikasi, Wanita Penghibur Dianiaya Berat

BACA JUGA:PPDB Dimulai Akhir Juni, Ini Keterangan Kabid Dikbud Kabupaten Lebong

"Yang jelas kita perjelas dulu. Setiap aset itu data KIBpnya masuk ke OPD mana saja. Sehingga penanggung jawab aset itu akan jelas dinas mana saja," ucapnya. 

Dasar dari program inventarisasi aset ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang membentuk Tim Inventarisasi BMD. (Doni Pariajata)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan