22 Catatan BPK Ditindaklanjuti, Ini Jumlah Rincian Temuannya
Inspektur Daerah Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE--
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan segera menindaklanjuti seluruh temuan dari Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.
Inspektur Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE menjelaskan, saat ini pihaknya baru menyelesaikan dokumen yang akan dijadikan sebagai instruksi kepala daerah (Kada) dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
"Untuk progres, seluruhnya belum ada yang terselesaikan secara penuh. Baik itu tentang sistem pengendalian intern (SPI) maupun kerugian daerah. Untuk diketahui terdapat 22 catatan atas LHP BPK untuk Pemda Benteng," kata Welldo.
Dalam waktu dekat, sambung Welldo, bakal ada instruksi kepala daerah yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menindaklanjut rencana aksi.
"Nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang kita susun," jelasnya.
BACA JUGA:OPD Dilarang Rekrut Honorer, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Sebulan 3 Pelaku Kejahatan Dibekuk, Ini Kasusnya
Secara keseluruhan, Welldo menyebutkan, bahwa nilai kerugian daerah yang tertuang dalam LHP BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Angka pastinya tak terlalu hafal, namun secara keseluruhan tak sampai Rp 5 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Welldo menyebutkan, ada beberapa kegiatan atau belanja yang menjadi temuan tim auditor BPK. Diantaranya, belanja modal, belanja pegawai ataupun belanja barang dan jasa.
"Untuk belanja perjalanan dinas (Perjadin) paling besar di Sekretariat DPRD, namun angkanya jauh turun dibandingkan tahun lalu. Secara keseluruhan berkisar Rp 1,5 miliar," tutupnya.
Diketahui Pemkab Benteng beberapa waktu lalu telah menerima penghargaan dari BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Pemkab Benteng kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023. Namun BPK masih menemukan beberapa catatan dari hasil pemeriksaan. Diantaranya pengelolaan PAD belum sepenuhnya memadai. Lalu belanja barang dan jasa, serta honorarium narsum, moderator, pembawa acara dan panitia tak sesuai ketentuan. Selanjutnya belanja perjalanan dinas pada 8 SKPD (OPD,red) tak sesuai ketentuan, belanja modal, gedung dan bangunan pada Disdikbud secara swakeolola, pengelolaan kas di Pemkab Benteng belum tertib serta penataan aset tetap belum tertib. Terhadap apa yang menjadi catatan BPK, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memberikan penjelasan atas rekomendasi pemeriksaan. Lalu disampaikan ke BPK selambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan.(bakti)