KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Ini Waktunya

Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Buyono SPdI --

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mulai membuka pendaftaran untuk rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.

Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Buyono SPdI mengungkapkan, bahwa pendaftaran Pantarlih tersebut dibuka selama 7 hari yaitu dari tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024.

"Dalam rekrutmen Pantarlih ini, kita membutuhkan sebanyak 653 orang Pantarlih," ungkap Buyono.

Proses pendaftaran Pantarlih, menurut Buyono, dilakukan oleh masing-masing PPS yang ada di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan telah dibukanya pendaftaran untuk rekrutmen Pantarlih tersebut, Buyono mengajak, masyarakat Rejang Lebong yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar dan ambil bagian dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

Lebih lanjut Buyono menjelaskan, untuk tahapan seleksi untuk Pantarlih dimulai dengan pengumuman yang dimulai tanggal 13 Juni hingga 17 Juni. Kemudian langsung dilanjutkan dengan pendaftaran yang juga dimulai tanggal 13 Juni hingga 19 Juni. Setelah itu dilanjutnya dengan penelitian administrasi dari tanggal 14 sampai dengan 20 Juni dan pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2024.

"Untuk penetapan hasil seleksi akan kita laksanakan pada tangga 23 Juni dan pelantikan Pantarlih terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024," jelas Buyono.

BACA JUGA:19 Sapi Disebar di 12 Kecamatan, Ini Tujuannya

BACA JUGA: Distan Pastikan Kelayakan Hewan Kurban

Untuk masa kerja Pantarlih, sambungnya, mereka akan bekerja selama satu bulan yaitu terhitung sejak tanggal 24 Juni 2024. Para Pantarlih ini akan digaji sebesar Rp 1 juta dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pendataan pemilih tersebut, petugas Pantarlih dilengkapi dengan topi, rompi dan alat tulis yang wajib mereka gunakan saat menjalankan tugas.

"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk membantu petugas Pantarlih kita nanti dengan memberikan data sebetul-betulnya agar terdaftar sebagai pemilih dan bisa memberikan hak suaranya pada tanggal 27 November mendatang," harap Buyono.

Petugas Pantarlih ini, dikatakan Buyono, akan melakukan pendataan pemilih di TPS masing-masing. Pendataan pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih ini berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kemendagri yang jumlahnya mencapai 208.861 orang.

"Jadi masing-masing petugas Pantarlih ini akan mendata 400 orang, untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang maka akan ada dua petugas Pantarlih," demikian Buyono.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan