KPP Pratama Curup Gandeng Kejaksaan, Ini Tujuannya

Kegiatan sosialisasi perpajakan yang dilakukan KPP Pratama Curup bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Dalam rangka melakukan edukasi perpajakan khususnya kepada desa-desa yang mendapat kucuran dana desa dari pemerintah pusat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menggandeng pihak kejaksaan.

Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i mengungkapkan, kejaksaan yang pertama mereka gandeng adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kemudian setelah itu akan mereka lanjutkan ke dua kejaksaan lain di wilayah kerja KPP Pratama Curup, yaitu Kejaksaan Rejang Lebong dan Kepahiang.

"Kerjasama dengan Kejari Lebong ini adalah pilot project yang nantinya juga akan kita laksanakan ke kejaksaan lain di wilayah kerja KPP Pratama Curup," terang Imam Kasro'i.

Dijelaskan Imam, pihaknya bekerjasama dengan kejaksaan karena masalah pajak bisa berhubungan dengan masalah hukum. Karena uang yang dipakai pihak desa adalah uang APBN dan pajaknya harus dibayar ketika pajaknya tidak dibayar maka bisa bermasalah dengan hukum.

"Untuk mengantisipasi masalah pajak yang bisa bermasalah dengan hukum tersebut, kita mengadakan bekerjasama dengan pihak kejaksaan," jelas Imam.

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Ini Waktunya

BACA JUGA:Pembalap Astra Honda Juara Pertama, CBR250RR Menggila di ARRC Jepang

Dengan adanya kerjasama dengan pihak kejaksaan tersebut, ia berharap, kedepannya kepatuhan masyarakat khususnya aparat desa dalam membayar dan melaporkan pajaknya semakin baik lagi. Karena diakui Imam, hingga memasuki semester kedua tahun 2024 ini masih terdapat desa-desa termasuk di Kabupaten Lebong yang belum sepenuhnya patuh terkait dengan pajak baik membayar maupun melaporkan pajak dari kegiatan pengelolaan dana desa yang mereka lakukan.

"Kita berharap kedepannya desa-desa bisa melakukan kewajiban perpajakan mereka secara benar," harap Imam.

Disisi lain, Imam juga mengungkapkan, sebagai tindak lanjut kerjasama antara KPP Pratama Curup dengan Kejari Lebong. Pihaknya telah melakukan sosialisasi pada Senin 10 Juni 2024 di Kabupaten Lebong yang melibatkan 40 desa. Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga memberikan apresiasi kepada desa-desa yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar.(ari)

Tag
Share