Data PIP dan DTKS Disinkronkan, Ini Tujuannya

Rapat pembahasan sinkronisasi data penerima PIP dan DTKS Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Dalam mempermudah proses verifikasi, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI dalam pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penetapan sasaran penerima PIP. Selain itu, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga berasal dari usulan Dinas Pendidikan yang merupakan hasil verifikasi dari data layak PIP peserta didik satuan pendidikan. Usulan Dinas Pendidikan disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Nining Fawely Pasju SPt MM menerangkan, saat ini pihaknya bersama Dinas Sosial Kepahiang tengah malakukan pemadanan data ke sekolah-sekolah di daerah tersebut.

"Saat ini kita tengah melakukan pemadanan data penerima bantuan PIP ke sekolah-sekolah," jelasnya.

BACA JUGA:Perpustakaan Sekolah Harus Lebih Proaktif, Rancang Program Tingkatkan Minat Baca Siswa

BACA JUGA:Kuota Pantarlih Bertambah, Segini Jumlah Penambahnnya

Menurutnya,  selain itu juga saat ditanya banyaknya keluhan orang tua didik yang sebelumnnya anaknya menerima bantuan PIP saat duduk di Sekolah Dasar (SD), namun saat meranjak ke Sekolah Menegah Pertama (SMP) tidak menerima bantuan tersebut lagi. Hal tersebut karena belum adanya pemadanan data dan juga biasanya terjadi karena data DTKS belum singkron dengan data dapodiknya dan sebaliknya. Sehingga pihaknya turun langsung ke sekolah-sekolah dan saat ini untuk melakukan pemadanan data.

"Terjadinya anak didik yang awalnya menerima PIP dan saat masuk kesekolah selanjutnya tidak menerima lagi, biasanya belum dilakukan pemadanan data anak didik tersebut. Maka seharusnya dilakukan pemadanan data ke Dinas Sosial,"  tambah Kadis Dikbud. 

Ia menerangkan, apabila satuan pendidikan atau masyarakat menemukan peserta didik yang layak dapat bantuan PIP. Akan tetapi tidak terdata di DTKS, agar segera menghubungi Dinas Sosial atau kelurahan setempat untuk menyampaikan pengajuan. Sehingga keluarga peserta didik tersebut dapat ditetapkan menjadi penerima bantuan pada DTKS.

Namun masyarakat juga perlu memahami, bahwa penetapan siswa penerima PIP pada tahun berjalan tidak merujuk pada penetapan pada tahun sebelumnya. Artinya siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya belum dijamin memperoleh PIP pada tahun berikutnya.

"Karena DTKS  usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan bersifat dinamis. Sehingga  setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan kembali melihat DTKS dan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang terbaru," ujarnya.(doni)

Tag
Share