Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah, Segini Penambahannya
Salah satu petani di Rejang Lebong saat melakukan pemupukan padi miliknya, alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini bertambah-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini bertambah.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong Ir Amrul Eby MM mengungkapkan, tahun 2024 ini alokasi pupuk bersubsudi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 7.067 ton bertambah dari sebelumnya 3.509.
"Kuota pupuk bersubsidi yang kita terima tahun ini bertambah sebanyak 3.558 ton dari kuota semula 3.509 ton menjadi 7.067 ton," terang Eby.
Adanya tambahan kuota pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tersebut, menurutnya, perlu disyukuri. Karena menurutnya kuota awal yang diterima Kbaupaten Rejang Lebong tersebut masih kurang dan tidak sesuai dengan yang diusulkan pada tahun 2023 lalu.
Lebih lanjutnya ia menjelaskan, rincian kuota pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah untuk Urea dari sebelumnya 1.093 ton menjadi 1.900 ton. Kemudian NPK dari sebelumnya 2.416 ton menjadi 5.167 ton.
"Tambahan kuota pupuk bersubsudi tersebut seuai dengan Surat Menteri Pertanian Nomor B-51/SR.210/M/03/2024, tanggal 27 Maret 2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi," kata Eby.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Lanjutkan Jalan Ringroad, Segini Kebutuhan Anggarannya
BACA JUGA:Banyak Jemaah Haji Dideportasi, Asphurindo Bagikan Tips Begini
Dengan adanya tambahan kuota atau alokasi pupuk bersubsidi tersebut, Eby berharap, dapat meningkatkan produktivitas pertanian yang ada di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian untuk proses distribusi pupuk bersubsidi, menurut Eby, masih menunggu proses penerbitan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Rejang Lebong.
Disisi lain, Eby mengungkapkan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, para petani mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Kemudian untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsudi tersebut, para petani bisa menebusnya ke kios-kios pupuk yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Dalam proses penyalurannya, akan dipantau oleh berbagai pihak sehingga tidak ada penyelewengan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab," demikian Eby.(ari)