Ditjet Otda Kemendagri Surati KPU RI, Isinya Tentang Periode Masa Jabatan Kepala Daerah, Simak!

Ditjet Otda Kemendagri Surati KPU RI, Isinya Tentang Periode Masa Jabatan Kepala Daerah, Simak!-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

3. Bahwa sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang  dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih  adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sebagaimana dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar putusan Mahkamah Konstitusi  perkara nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17  November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode  adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dan Ikhtisar putusan Mahkamah konstitusi Perkara  nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

4. Perlu kami sampaikan kepada Bapak ketua Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia Bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah Berhalangan  Sementara. sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.

BACA JUGA:Bersiaplah, Pendaftarn CPNS 2024 Segera Dibuka, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar, Ini Formasi yang Tersedia

BACA JUGA:Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U16 2024, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan

5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi pasal 4 ayat 1 huruf o ngka 4 peraturan Komisi Pemilihan umum Republiik Indonesia nomor 9 tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah terhitung sejak ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal kepala daerah definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai terdakwa. 

Demikianlah informasi terkait surat dari kemendagri ditjen Otda ke KPU RI terkait periode masa jabatan kepala daerah. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan