Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya

Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius ingin menumpas habis praktek perjudian online di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Jokowi membentuk satgas pemberantasan judi online.

Satgas tersebut sudah resmi dibentuk dengan ditandatanganinya Kepress Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring memiliki 15 pasal, keppres itu mengatur ketua satgas hingga anggotanya.

Kepres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024 dengan masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2024.

Dalam Keppres ini juga diatur biaya yang diperlukan satgas ini dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga/dan atau sumber lain yang sah sesuai aturan UU.

BACA JUGA:Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Ini Sanksinya Bagi yang Malas Ngantor

BACA JUGA:KUR BNI Rp 250 Juta, Bunga 6 Persen Pertahun, Tenor hingga 60 Bulan, Berikut Tabel Angsurannya

Susunan anggota Satgas disebutkan dalam pasal 5 terdiri atas:

A. Ketua Satgas: Menko Polhukam

B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK

C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo

D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo

Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan