Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya

Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Seleksi Prades Lubuk Resam, 6 Orang Bersaing Rebut 3 Jabatan, Ini Nama yang Diusulkan untuk Dilantik

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polres BS Salurkan Bansos 250 Paket, Ini Harapannya

Kemudian, tugas Satgas secara umum disebutkan dalam pasal 4 yaitu:

a. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;

b. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

c. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Seedangkan tugas masing-masing disebutkan dalam pasal 6 hingga 12, bunyinya sebagai berikut:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

BACA JUGA:Hery Gunardi Dinobatkan CEO of The Year dan BSI Sebagai Bank Syariah Terbaik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan