Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya

Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BACA JUGA: Luas Biasa! 93 Ribu Lulusan SMK di Bengkulu Diserap Dunia Kerja

BACA JUGA:Setahun Edarkan Sabu, Resedivis Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Demikianlah informasi terkait tugas Satgas Pemberantasan judi online. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan