Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya
Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BACA JUGA: Luas Biasa! 93 Ribu Lulusan SMK di Bengkulu Diserap Dunia Kerja
BACA JUGA:Setahun Edarkan Sabu, Resedivis Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Demikianlah informasi terkait tugas Satgas Pemberantasan judi online. Semoga bermanfaat. (*)