Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya

Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Bisa Tidur Nyenyak

Pasal 7

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;

- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;

- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;

- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan

- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.

(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dapat Mimpi Baik

BACA JUGA:Polisi Patroli Rumah Warga di Kota Bengkulu, Ini Tujuannya

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan