DAK Terkontrak Rp 14,41 Miliar, Ini Deadline Pemanfaatannya dari Kemenkeu
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya --
Harianbengkuluekspress.id - Kota Bengkulu menerima alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah RI sebesar Rp76,17 miliar untuk tahun anggaran 2024. Namun, hingga saat ini, dari total alokasi tersebut, baru Rp14,41 miliar yang terkontrak. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu harus segera memanfaatkan sisa anggaran DAK Fisik sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal itu dilakukan mengingatkan pentingnya pemanfaatan DAK Fisik 2024 secara optimal untuk mendorong pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya menuturkan kepada BE, Kamis, 20 Juni 2024, "Batas waktu pemanfaatan pada 22 Juli 2024."
Bayu juga mengingatkan konsekuensi serius jika pemda hingga 22 Juli 2024 belum menyalurkan atau mengontrakkan DAK Fisik. Anggaran yang tidak terkontrak hangus dan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Jika hingga 22 Juli belum disalurkan maka tidak ada perpanjangan waktu untuk penyaluran, kecuali ada kebijakan khusus," jelasnya.
BACA JUGA: Penurunan Stunting Fokus Baduta, Ini Keterangan Sekretaris Utama BKKBN
BACA JUGA:209 Jemaah Haji Tiba Tanggal Segini
Ia menegaskan, dengan menyalurkan alokasi DAK fisik tepat waktu, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur yang mendukungnya.
"Pembangunan yang baik akan berdampak positif pada kemajuan daerah dari berbagai aspek, termasuk kesejahteraan masyarakat," tambah Bayu.
Bayu juga menjelaskan, jika anggaran DAK Fisik tahun ini tidak terealisasi, sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali. Dampaknya, pagu anggaran DAK Fisik untuk tahun berikutnya berkurang.
"Kemungkinan pagu anggaran untuk tahun selanjutnya akan berkurang jika kita tidak bisa memanfaatkan dana yang sudah dialokasikan tahun ini," kata Bayu.
BACA JUGA:Sumbangan Selama PPDB Dilarang, Ini Sebabnya
Ia berharap Pemkot Bengkulu segera mengambil langkah cepat dan tepat untuk memanfaatkan DAK Fisik yang telah dialokasikan agar pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik.
"Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan tindakan yang diperlukan agar anggaran ini dapat digunakan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Pemanfaatan DAK Fisik ini dianggap sangat krusial mengingat banyaknya proyek pembangunan yang dapat didanai melalui anggaran ini, seperti pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.