Kelangkaan Gas Melon Disebabkan Ini

Salah seorang ibu rumah tangga di Kabupaten BU, Yanti yang mengeluhkan susahnya mendapatkan gas 3 kg. -APRIZAL/BE-

harianbengkuluekspress.id  - Menyikapi kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi atau yang lebih dikenal gas melon yang terjadi wilayah Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dalam beberapa hari belakangan mendapatkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Sebab  pihak Kejari BU  melalui  Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar SH MH mengatakan, kelangkaan gas elpiji bersubsidi yang saat ini terjadi di tengah masyarakat dan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat. Bahwa hal ini disebabkan oleh susahnya akses jalan yang menuju ke Kabupaten BU maupun sebaliknya saat ini dikarenakan adanya perbaikan jalan.

"Ya untuk kelangkaan ini sudah kita terima laporannya dari masyarakat. Kelangkaan ini terjadi karena adanya perbaikan jalan, sehingga para agen gas LPG kesulitan menuju ke Kabupaten BU. Bahkan hari ini (Kemarin,red) diinformasikan untuk kendaraan tidak bisa dilalui karena ada salah satu jembatan yang rusak," ujarnya.

Akan tetapi, sambungnya, guna memastikan kelangkaan gas bersubsidi ini, pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung dari agen ke setiap pangkalan yang ada di Kabupaten BU, apakah pendistribusiannya tepat sasaran atau tidak. Jangan sampai pendistribusian yang dilakukan pangkalan tidak tepat sasaran, sehingga terjadinya kelangkaan gas bersubsidi tersebut. Jika ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

"Meski demikian, kami akan melakukan pengecekan secara langsung. Kalaupun akibat kelangkaan ini nantinya ditemukan pelanggaran hukum, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan," terangnya.

Terkait hal tersebut juga, Kasi Intel juga mengimbau, kepada oknum ataupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab melakukan tindak pelanggaran penimbunan gas elpiji hanya untuk kepentingan pribadi. Karena penimbunan gas elpiji merupakan tindak pelanggaran hukum dimana pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

"Ini yang kami imbau jangan sampai ada oknum melakukan penimbunan. Karena penimbunan gas elpiji merupakan tindak pelanggaran hukum dimana pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan kepada masyarakat yang berhak menggunakan gas elpiji bersubsidi jangan terlalu panik karena pemerintah masih terus melakukan upaya penyelesaian secepat mungkin,"tukasnya.

BACA JUGA:Realisasi PAD Triwulan 2 Baru Capai Segini

BACA JUGA: Susun Potensi Investasi Digital, Dinas DPMPTSP Kota Bengkulu Gelar FGD

Sementara itu, salah seorang ibu rumah tangga, Yanti yang berada di Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur mengakui, bahwa kelangkaan gas LPG ini sudah terjadi sejak sepekan terakhir. Dimana untuk harga gas LPG 3 kg di pangkalan harganya Rp 23 ribu per tabung, namun untuk di pangkalan saja dirinya susah mendapatkan gas subsidi tersebut dan terpaksa dirinya membeli di warung - warung yang menjual gas LPG dan harganya pun lebih mahal dari pangkalan.

"Ya mas, sudah sepekan terkahir gas melon susah, jika ada di warung harga nya diatas harga pangkalan diharga Rp 25 ribu hingga 26 Ribu per tabung, tergantung warungnya. Kami selaku masyarakat kecil berharap agar gas melon tidak susah mas," tukasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan