Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Dirancang, Ini Dasar dan Waktu Pelaksanaannya

Pemkab Mukomuko merancang pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan tahun.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Jabatan sebanyak 148 kepala desa (Kades) yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Mukomuko dipastikan diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun. Saat ini, Pemkab Mukomuko tengah merancang untuk pengukuhan.

“OPD terkait dalam hal ini DPMD tengah merancang untuk pengukuhan perpanjangan kades di daerah ini,” sampai   Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto dikonfirmasi BE, Rabu 26 Juni 2024. Menurutnya, ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satunya daerah menyampaikan usulan ke Kemendagri. Nantinya akan terbit rekomendasi dan selanjutnya barulah Pemkab Mukomuko bisa melakukan pengukuhan hingga menenerbitkan SK  perpanjangan jabatan kades menjadi delapan tahun. Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 ini, tepatnya pada Oktober mendatang sekitar 37 desa yang jabatan kades berakhir untuk enam tahun. Sedangkan puluhan desa lainnya ada yang berakhir higga 2026 mendatang. Ini nantinya akan dibahas lebih lanjut. Seperti apakah seluruh kades di daerah ini untuk pengukuhan serentak atau bertahap. 

“Untuk teknis ini akan dibahas lebih lanjut oleh OPD terkait bersama pihak-pihak terkait lainnya. Yang jelas untuk di tahun 2024 ini, sebanyak 37 kades yang jabatan enam tahun berakhir,” bebernya. 

BACA JUGA:Buruh Perkebunan Sawit Silahkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Begini Caranya

BACA JUGA:Terapkan Pola Hidup CERDIK, Begini Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu

Ia menambahkan, perpanjangan masa jabatan kades sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.(budi)

Tag
Share