Mobnas Pimpinan Dewan Rp. 1,8 M
JEFRYY/BE Tiga kendaraan dinas pimpinan DPRD Seluma akan dilelang manual.--
Harianbengkuluekspress.id - Belum habis masa jabatan anggota DPRD Seluma 2019-2024, sekretariat DPRD Seluma kembali merencanakan pembelian mobil dinas oprasional untuk pimpinan sebanyak tiga unit, minimal 2000 CC yang mengacu pada Permendagri.
“Pada APBD Perubahan ini baru akan kita usulkan untuk mobil Oprasional pimpinan DPRD yang baru dengan besaran Rp 1,8 M. Sedangkan kelengkapan dewan hanya dengan transportasi,” tegas Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE ME kepada BE.
Disampaikan, dua unit kendaraan dinas unsur pimpinan saat ini sudah bisa dilakukan lelang secara langsung pada unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2019-2024 bisa membeli mobil Toyota Fortuner kendaraan jabatan saat ini dengan harga miring.
“Jika di Seluma ini hanya dua pimpinan DPRD Seluma saja yang bisa ikut lelang kendaraan jabatan mereka dengan harga miring, terkecuali Waka 2 yang belum bisa dilelang,” tegasnya.
BACA JUGA:Data Pembeli Gas Melon Dicek, Ini Tujuannya
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke - 78: Polri Profesional Tegakkan Hukum, Ikhlas Melayani Masyarakat
Ditambahkan Deddy, hanya saja kendaraan jabatan jenis Fortuner putih BD 3 P dan BD 7 P saja yang di lelang. Karena khusus BD 8 P tidak bisa dilelang dikarenakan jabatan Waka 2 saat ini belum genap 4 tahun dan mantan Waka 2 sebelumnya juga tidak bisa membeli kendaraan jabatan ini.
Karena yang bersangkutan juga tersandung hukum, terkecuali mantan Waka 2 ikut lelang pada kendaraan dinas pimpinan sebelumnya.
“Belum genap 4 tahun tidak bisa ikut lelang dan jika memang pimpinan khususnya Ketua DPRD dan Waka 1 berminat, maka apresal akan turun menilai harga mobil saat ini,” sampainya singkat.
BACA JUGA:1 Jemaah Haji Masih Dirawat di RS Ini
Diterangkan, lelang kendaraan dengan harga miring ini berdasarkan PP 20/2022 yang merevisi PP 84/2014 yang menegaskan kendaraan perorangan dinas sekarang dapat dijual kepada pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme lelang. Hanya saja, tetap harus melalui penetapan harga terlebih dahulu dari LHKPN.
“Apresal akan mentaksir dulu mobil Fortuner putih yang di pakai Ketua DPRD dan Waka 1. Barulah bisa langsung di beli oleh mereka ini,” sampainya. (Jefrianto)