Pemilik Ternak Didenda Rp 1,1 Juta Karena Ini
IRUL/BE SIDANG: Pemilik hewan ternak saat menjalani sidang Tipiring di PN Bintuhan, Kamis (9/11).--
BINTUHAN, BE - Seorang warga Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur bernama Ujang Bin Buyung (51), terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 1.150.000 pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kaur, dengan hakim tunggal Novie Triyana Erda SH, Kamis (9/11) pagi.
Dalam persidangan itu, Ujang yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini terbukti melanggar pasal pasal 11 ayat 1 nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Sehingga hakim memvonis pemilik ternak berupa sapi ini dengan denda Tipiring Rp 350 ribu rupiah ditambah denda administrasi Rp 800 ribu.
“Hasil sidang Tipiring terhadap perkara No 1.P.C/2023/PN-BHN, hakim telah memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan harus membayar denda Rp 350 ribu, jika tidak mampu bisa diganti dengan kurungan tiga hari,” kata Hakim Juru Bicara M. Reza Adiwijaya SH MH kepada BE, Kamis (9/11).
Dalam sidang Tipiring sekitar pukul 09.00 WIB yang dipimpin langsung hakim tunggal Novie Triyana Erda SH beserta Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), AKP Joni Manurung SH MH dan Kasatpol PP Kaur Deky Zulkarnain S STP MM, hakim memvonis pemilik ternak bersalah karena membiarkan ternak mereka berkeliaran di jalan raya dan tempat umum. Pembiaran ternak melanggar Perda Nomor nomor 04 tahun 2020 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. Sesuai pasal 11 pemilik ternak dituntut denda Rp 350 ribu rupiah.
“Harapan kita dengan Sidang Tipiring ini menjadi pelajaran bagi pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan ternak, juga jika yang bersangkutan masih melepas liarkan ternaknya akan kita vonis lebih berat lagi,”terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kaur Deky Zulkarnain S STP MM menyampaikan, dimana penertiban hewan ternak atau peliharaan akan terus dilakukan. Juga diharapkan dengan denda Tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi pemilik hewan ternak di Kaur agar tidak melepas liarkan ternaknya lagi. Sebab pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para pemilik ternak tersebut.
“Sesuai hasil sidang Tipiring total uang yang disetor ke kas negara atas sanksi denda hewan ternak ini Rp 350 ribu. Di samping itu, pemilik ternak juga dikenakan denda administrasi Rp 800 ribu untuk disetor ke kas daerah Kaur. Sapi kita amankan ini merupakan hasil razia tanggal 6 November lalu di Desa Cucupan” tandasnya.(618)