PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Bukan Hanya Rohidin Mulus Maju Pilgub 2024, Gusnan Juga Mulus Maju Pilbup BS

PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Bukan Hanya Rohidin Mulus Maju Pilgub 2024, Gusnan Juga Bisa Mulus Maju Pilbup BS-istimewa/Bengkuluekspress.-

Mengingat, PKPU tersebut diterbitkan bukan untuk perseorangan saja. Melainkan diterbitkan secara nasional. Sehingga, berlakunya juga secara nasional.

"Bukan rana kami soal itu (Gusnan Mulyadi bisa maju pilkada, red). PKPU itu diterbitkan untuk nasional bukan untuk Provinsi Bengkulu dan Bengkulu Selatan saja," kata Gusman.

BACA JUGA:Kelapa Bakar, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja, Butuh 128 Orang untuk Posisi Asisten, Berikut Syaratnya

Menurut Gusman, dari Pasal 19 PKPU Nomor 8 tersebut, sebetulnya masyarakat sudah dapat menebak dan memahami mengenai aturan pencalonan.

Sementara itu, KPU tidak ada kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apalagi, setelah PKPU ini turun, maka ke depannya akan ada tujuannya seperti Surat Petunjuk Teknis (Juknis).

"Nah, biasanya di Juknis nantinya akan lebih detail dan rinci mengenai syarat pencalonan tersebut. Juknis yang lebih spesifik lagi," terang Gusman. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan